Warga Depok terkejut, takbir keliling dan ledakan petasan resmi dilarang jelang Idul Fitri, memicu pro dan kontra di masyarakat.
Keputusan Walkot Depok melarang takbir keliling dan petasan menyambut Idul Fitri menghebohkan warga. Larangan ini memicu berbagai reaksi, mulai dari dukungan hingga protes, karena mengubah tradisi tahunan yang sudah melekat dalam perayaan Lebaran. Masyarakat kini mencari alternatif merayakan tanpa kegaduhan. Simak informasi lengkapnya hanya di Analisis & Opini Politik Indonesia.
Eranya Takbir Tanpa Keliling Di Depok
Wali Kota Supian Suri resmi melarang takbir keliling menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H di Kota Depok melalui surat edaran yang dikeluarkan pada 12 Maret 2026. Larangan ini juga mencakup larangan menyalakan petasan dan mercon di lingkungan umum demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Dalam edaran tersebut, masyarakat diimbau untuk melaksanakan takbir di masjid atau musala setempat, tanpa melibatkan kendaraan maupun berjalan kaki di jalan umum menggunakan rombongan takbir keliling. Kebijakan ini bertujuan menciptakan suasana malam takbiran yang aman dan kondusif.
Larangan takbir keliling ini merupakan imbauan resmi dari Pemkot Depok dengan nomor Surat Edaran 300/139/Satpol.PP/2026 tentang pelaksanaan takbir tanpa keliling, berlaku khusus untuk perayaan Idul Fitri tahun 2026.
Keputusan ini memicu reaksi beragam di kalangan warga, karena takbir keliling selama malam takbiran menjadi tradisi yang telah lama dilakukan di banyak daerah Indonesia saat menyambut Lebaran.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026! Nonton Semua Pertandingan Tanpa Batas, lewat LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal. Ayo Download Sekarang!
Tujuan Larangan Dan Imbauan
Larangan takbir keliling dan petasan bertujuan menjaga ketertiban, keamanan, kenyamanan, dan kekhusyukan malam takbiran di Depok. Pemkot berharap takbiran di masjid atau musala berjalan tenang tanpa kebisingan kendaraan dan suara ledakan petasan. Larangan ini juga dimaksudkan agar malam takbiran tidak menimbulkan gangguan terhadap warga yang beristirahat maupun aktivitas umum di lingkungan permukiman.
Di sisi lain, aparat keamanan termasuk TNI, Polri, dan Satpol PP diminta mengawasi pelaksanaan imbauan ini agar dapat berjalan sesuai ketentuan dan menghindari kerumunan yang berisiko mengganggu ketertiban umum.
Baca Juga: Prabowo Bertemu Megawati Di Istana, Isu Besar Jadi Perbincangan
Aturan Khusus Dalam Surat Edaran
Surat Edaran Nomor 300/139/Satpol.PP/2026 menyampaikan beberapa poin utama pelaksanaan malam takbiran tanpa takbir keliling. Pertama, seluruh warga Depok diimbau mengikuti takbiran di masjid atau musala masing‑masing, bukannya melakukan takbir keliling di jalan raya. Warga dilarang menyalakan petasan, dan tokoh masyarakat diminta mengimbau agar malam takbiran tetap aman dan kondusif.
Reaksi Masyarakat Dan Dampaknya
Keputusan ini mendapat respons beragam dari warga Depok dan netizen. Sebagian mendukung kebijakan tersebut karena dianggap dapat mengurangi kebisingan dan risiko kecelakaan akibat petasan. Namun, sejumlah warga mengungkapkan kekecewaan karena takbir keliling dan ledakan petasan selama malam takbiran sudah menjadi tradisi yang tidak ingin mereka lepaskan begitu saja.
Diskusi tentang larangan ini juga mengemuka di media sosial, di mana beberapa warga menilai kebijakan itu terlalu ketat sedangkan yang lain berharap tradisi bisa diganti dengan kegiatan yang tetap khusyuk namun aman. Sebagian pihak berharap dialog antara pemerintah kota dan masyarakat dapat memperjelas mekanisme pelaksanaan kebijakan ini demi menjaga keharmonisan selama perayaan.
Persiapan Takbiran Di Depok Tanpa Keliling
Meskipun takbir keliling dilarang, pemerintah kota Depok mengimbau warga menghadiri takbiran di masjid atau musala terdekat. Masjid dan musala dipersiapkan untuk mengadakan kegiatan takbiran yang lebih teratur dan tertib di lingkungan masing‑masing.
Warga diharapkan menjaga jarak antarrombongan dan mematuhi protokol keselamatan agar takbiran tetap berlangsung harmonis. Langkah ini juga diharapkan dapat menciptakan kekhusyukan ibadah tanpa gangguan kebisingan dari aktivitas di luar masjid.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.google.com
- Gambar Kedua dari www.google.com