Bamsoet peringatkan! Apakah hukum di Indonesia kini dipengaruhi viralitas media sosial? Temukan fakta mengejutkan di balik layar!
Penegakan hukum seharusnya bersih dari tekanan populer atau trending topic. Namun, baru-baru ini Bamsoet menyoroti potensi bahaya di mana viralitas bisa memengaruhi proses hukum.
Apakah ini sekadar peringatan, atau kenyataan yang sudah terjadi? Baca terus hanya di Analisis & Opini Politik Indonesia untuk mengungkap fakta-fakta yang mungkin akan membuat Anda mempertanyakan sistem hukum yang selama ini kita percaya.
Benarkah Kasus Hukum Tidak Adil Karena Hanya Mengikuti Trending Topic?
Sabtu (7/3/2026), anggota DPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyoroti fenomena “no viral no justice” yang semakin sering muncul dalam berbagai kasus hukum di Indonesia. Ia menilai kecenderungan penegakan hukum yang terkesan berjalan lambat dan baru berjalan setelah sebuah kasus menjadi viral di media sosial menjadi pertanda adanya persoalan mendasar dalam sistem hukum nasional.
Pandangan ini memancing perdebatan luas tentang hubungan antara hukum, opini publik, dan peran media sosial dalam demokrasi modern.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026! Nonton Semua Pertandingan Tanpa Batas, lewat LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal. Ayo Download Sekarang!
Fenomena ‘No Viral No Justice’: Kritik Sosial Terhadap Penegakan Hukum
Bamsoet menyatakan bahwa fenomena “no viral no justice” mencerminkan kritik sosial yang sangat keras terhadap sistem hukum Indonesia saat ini. Ketika masyarakat merasa laporan mereka tidak mendapat respons cepat, media sosial menjadi ruang alternatif untuk mencari perhatian dan keadilan.
Menurutnya, kondisi ini menunjukkan kekecewaan publik terhadap proses hukum yang dianggap sering lambat dan baru berjalan setelah mendapat tekanan opini publik. Ia mengajarkan bahwa hukum harus bekerja berdasarkan fakta dan prosedur yang adil, bukan popularitas semata.
Bamsoet menyampaikan kritik ini di hadapan para mahasiswa dalam mata kuliah “Pembaharuan Hukum Nasional” di Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Jakarta. Ia menilai momen ini penting sebagai sinyal bahwa kepercayaan publik terhadap sistem hukum sedang diuji.
Baca Juga: Geger! Pertemuan Prabowo dan Ulama Bahas Isu Geopolitik yang Sedang Hangat
Dampak Viralitas Terhadap Proses Hukum
Menurut Bamsoet, viralitas media sosial memang memiliki dampak positif karena memperkuat kontrol publik terhadap penegakan hukum. Ini mendorong transparansi dan memungkinkan masyarakat mengawasi kinerja aparat negara lebih langsung.
Namun, di sisi lain, ketergantungan pada viralitas justru berisiko mengganggu asas praduga tak bersalah dan independensi peradilan. Hukum yang terlalu dipengaruhi oleh tekanan opini publik berpotensi berubah menjadi semacam trial by social media.
Bamsoet tegas bahwa penegakan hukum tidak boleh bergantung pada seberapa viral sebuah kasus di media sosial. Jika keadilan hanya hadir setelah kasus menjadi viral, hal ini menciptakan kesan bahwa hukum bekerja berdasarkan popularitas, bukan profesionalitas.
Pembaruan Hukum Dan Reformasi Sistem
Bamsoet menekankan pentingnya menjadikan fenomena “no viral no justice” sebagai momentum reformasi hukum secara menyeluruh. Pembaruan ini meliputi aspek struktural, kultural, dan teknologi untuk memastikan proses hukum dapat berjalan cepat dan transparan tanpa bergantung pada tekanan publik.
Ia mengusulkan pengembangan sistem pelaporan digital yang memungkinkan masyarakat mengetahui perkembangan kasus secara terbuka. Sistem ini diharapkan memberi rasa percaya dan akses terhadap proses hukum secara lebih adil.
Bamsoet juga menekankan perlunya penguatan pengawasan terhadap aparat penegak hukum agar tidak terjadi diskriminasi atau penegakan hukum yang tebang pilih, serta memastikan keadilan dapat diakses seluruh warga negara.
Masyarakat, Media Sosial Dan Masa Depan Hukum
Pernyataan Bamsoet ini membuka diskusi penting tentang peran media sosial dalam dinamika penegakan hukum di Indonesia. Sementara media sosial dapat menjadi alat transparansi, ia juga dapat menciptakan tekanan yang mempengaruhi sistem hukum jika tidak dibarengi mekanisme yang kuat.
Menurut berbagai pengamat, fenomena ini mencerminkan kebutuhan akan sistem hukum yang responsif. Dan adaptif terhadap perubahan zaman tanpa kehilangan prinsip keadilan dan profesionalitas.
Akibatnya, masyarakat ditantang untuk aktif dalam reformasi hukum serta sadar akan hak. Dan prosedur hukum yang berlaku, bukan hanya mengandalkan viralitas demi mendapatkan keadilan.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari literasihukum.com