Istana Negara kembali menjadi saksi bisu sebuah momen penting dan bersejarah dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia.
Pada Kamis, 5 Februari 2026, suasana khidmat menyelimuti pelantikan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru. Acara ini menandai pergantian tongkat estafet kepemimpinan di salah satu pilar penting demokrasi, di mana seorang tokoh yang sebelumnya berkiprah di legislatif kini mengemban amanah sebagai penafsir utama konstitusi.
Berikut ini, Opini Politik Indonesia akan menelusuri pelantikan yang disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto, menegaskan signifikansi peran MK dalam menjaga supremasi hukum dan keadilan di Tanah Air.
Prosesi Pelantikan Yang Khidmat Di Istana Negara
Pelantikan Adies Kadir sebagai Hakim MK dilaksanakan dalam sebuah upacara resmi di Istana Negara, Jakarta. Presiden Prabowo Subianto hadir untuk menyaksikan secara langsung pengambilan sumpah jabatan tersebut, memberikan bobot dan legitimasi pada prosesi penting ini. Kehadiran Presiden menggarisbawahi komitmen negara terhadap integritas dan keberlangsungan lembaga peradilan konstitusi.
Acara diawali dan diakhiri dengan pemutaran lagu kebangsaan “Indonesia Raya,” menciptakan suasana kebangsaan yang kental. Momen ini menjadi pengingat akan dasar negara dan tujuan mulia di balik setiap jabatan publik. Seluruh rangkaian acara dirancang untuk menunjukkan kesakralan dan pentingnya amanah yang diemban oleh seorang Hakim Konstitusi.
Adies Kadir kemudian membacakan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo, sebuah ikrar yang menegaskan kesetiaan pada konstitusi dan negara. Pembacaan sumpah ini bukan sekadar formalitas, melainkan janji moral dan hukum untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Setelah pembacaan sumpah, Adies menandatangani berita acara, secara resmi mengesahkan dirinya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi.
Isi Sumpah Jabatan, Komitmen Teguh Pada Konstitusi
Isi sumpah yang dibacakan Adies Kadir mencerminkan tanggung jawab besar seorang Hakim Konstitusi. “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” demikian penggalan sumpah tersebut. Ikrar ini menegaskan komitmen untuk menjaga integritas dan objektivitas dalam setiap putusan yang akan diambil.
Sumpah tersebut juga meliputi janji untuk “memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Ini adalah inti dari tugas Hakim Konstitusi, yaitu menjadi penafsir dan penjaga konstitusi tertinggi negara. Setiap putusan MK harus selalu berlandaskan pada UUD 1945, memastikan bahwa semua produk hukum sejalan dengan nilai-nilai dasar bangsa.
Selain itu, Adies Kadir juga bersumpah untuk “menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.” Bagian ini menekankan dimensi pengabdian kepada negara dan rakyat, di atas segala kepentingan pribadi atau golongan.
Para Tokoh Penting Yang Turut Hadir
Prosesi pelantikan ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting dari pemerintahan dan lembaga tinggi negara. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menunjukkan dukungan pemerintah terhadap lembaga yudikatif. Kehadiran beliau melengkapi representasi eksekutif dalam momen bersejarah ini.
Jajaran Menteri Kabinet Merah Putih juga terlihat hadir, di antaranya Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Kehadiran para menteri senior menunjukkan pentingnya koordinasi antarlembaga negara dalam menjaga stabilitas hukum dan politik. Pejabat tinggi militer dan penegak hukum seperti Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga turut serta.
Tidak ketinggalan, para pejabat dari Mahkamah Konstitusi sendiri turut datang untuk menyambut kolega baru mereka. Ketua Hakim MK Suhartoyo beserta para hakim lainnya, termasuk Saldi Isra, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah, hadir menyaksikan momen penting ini. Kehadiran mereka menegaskan soliditas dan kebersamaan di lingkungan MK.
Pergantian Generasi Dan Latar Belakang Hakim Baru
Adies Kadir resmi mengisi posisi Hakim MK menggantikan Arief Hidayat. Arief Hidayat telah mengabdi selama 13 tahun sebagai hakim konstitusi, meninggalkan jejak dan kontribusi penting bagi lembaga tersebut. Pergantian ini merupakan bagian dari siklus alami dalam sistem ketatanegaraan.
Sebelum dilantik sebagai Hakim MK, Adies Kadir memiliki rekam jejak yang signifikan di ranah legislatif. Beliau dikenal sebagai Pimpinan DPR dari Fraksi Partai Golkar, sebuah posisi yang memberinya pengalaman luas dalam pembentukan dan pengawasan undang-undang. Pengalaman ini diharapkan akan memperkaya perspektifnya sebagai penafsir konstitusi.
Penetapan Adies Kadir sebagai hakim MK oleh DPR melalui rapat paripurna pada 27 Januari 2026 lalu. Sebagai konsekuensi dari jabatan barunya, Adies telah mundur dari keanggotaan DPR RI dan juga dari kader Partai Golkar. Langkah ini menunjukkan komitmen untuk menjaga independensi dan imparsialitas sebagai Hakim Konstitusi.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar pertama dari katamereka.co.id
- Gambar Utama dari antaranews.com