Mahkamah Agung menolak kasasi Google, membuat putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha berkekuatan hukum tetap.
Drama hukum antara Google dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha akhirnya mencapai titik akhir. Mahkamah Agung secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan perusahaan teknologi raksasa tersebut.
Dengan keputusan ini, putusan KPPU kini memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak dapat diganggu gugat lagi. Bagaimana kronologi perkara ini dan apa dampaknya bagi dunia persaingan usaha di Indonesia? Simak penjelasan lengkapnya dalam Analisis & Opini Politik Indonesia berikut.
Putusan Mahkamah Agung Akhiri Sengketa Hukum
Kasus hukum antara Google dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha akhirnya mencapai tahap akhir. Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan Google dalam perkara dugaan praktik monopoli terkait sistem pembayaran digital di platform Google Play.
Putusan tersebut membuat keputusan KPPU yang sebelumnya dijatuhkan kepada Google kini berkekuatan hukum tetap. Artinya, seluruh amar putusan yang telah ditetapkan oleh regulator persaingan usaha tersebut harus dijalankan oleh perusahaan teknologi global tersebut.
Keputusan ini sekaligus menutup seluruh upaya hukum yang dilakukan Google dalam perkara tersebut. Dengan demikian, sengketa yang berlangsung sejak beberapa tahun terakhir resmi berakhir setelah melalui berbagai tahapan proses hukum di Indonesia.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026! Nonton Semua Pertandingan Tanpa Batas, lewat LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal. Ayo Download Sekarang!
Awal Mula Kasus Google Play Billing
Perkara ini bermula dari kebijakan Google yang mewajibkan pengembang aplikasi menggunakan sistem pembayaran miliknya, yaitu Google Play Billing, pada layanan distribusi aplikasi di Google Play Store. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan secara efektif pada 1 Juni 2022.
Kebijakan tersebut membuat pengembang aplikasi tidak dapat menggunakan metode pembayaran lain di dalam aplikasi yang mereka distribusikan melalui platform tersebut. Hal ini kemudian memicu perhatian regulator persaingan usaha di Indonesia.
KPPU menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan hambatan bagi persaingan usaha di pasar pembayaran digital. Selain itu, kebijakan tersebut dianggap dapat membatasi pilihan metode pembayaran bagi pengembang aplikasi maupun konsumen.
Baca Juga: Mengejutkan! Prabowo Pimpin Sidang Kabinet, Persiapan Lebaran Dimatangkan
Temuan Dugaan Praktik Monopoli
Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan perkara, KPPU menyimpulkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan. Hal ini berkaitan dengan dominasi Google dalam pasar distribusi aplikasi digital.
Platform Google Play Store sendiri diketahui memiliki pangsa pasar sangat besar di Indonesia, bahkan mencapai sekitar 93 persen. Kondisi ini membuat kebijakan yang diterapkan oleh perusahaan tersebut memiliki dampak besar terhadap ekosistem aplikasi digital.
Selain mewajibkan penggunaan sistem pembayaran tertentu, Google juga menerapkan biaya layanan yang berkisar antara 15 hingga 30 persen dari setiap transaksi digital yang dilakukan melalui platformnya. Kebijakan ini dinilai dapat merugikan pengembang aplikasi.
Denda dan Perintah Perubahan Kebijakan
Dalam putusannya, KPPU menyatakan bahwa Google terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Berdasarkan keputusan tersebut, perusahaan dijatuhi denda sebesar Rp202,5 miliar.
Selain denda, Google juga diperintahkan untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing bagi pengembang aplikasi di platformnya. Kebijakan tersebut dinilai perlu diubah agar memberikan ruang persaingan yang lebih sehat di pasar digital.
KPPU juga meminta Google memberikan kesempatan kepada pengembang aplikasi untuk menggunakan program User Choice Billing. Program tersebut memungkinkan penggunaan metode pembayaran alternatif dengan insentif pengurangan biaya layanan.
Proses Hukum Hingga Kasasi
Setelah putusan KPPU dijatuhkan, Google sempat mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun pada 19 Juni 2025, pengadilan tersebut menolak permohonan keberatan dan menguatkan putusan KPPU.
Tidak berhenti di situ, Google kemudian menempuh langkah hukum terakhir dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi tersebut diajukan sebagai upaya untuk membatalkan atau mengubah putusan yang sebelumnya telah dijatuhkan.
Namun pada 10 Maret 2026, Mahkamah Agung memutuskan menolak kasasi tersebut. Dengan keputusan ini, Google wajib menjalankan seluruh isi putusan KPPU, termasuk membayar denda serta menyesuaikan kebijakan layanan digitalnya di Indonesia.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari beritabuana.co